ISLAM, IMAN, DAN IHSAN


Islam, Iman, dan Ihsan
# syarah hadits al-Arba’in an-Nawawiyyah# asy-Syekh Ahmad bin Syekh al-Fasyani
Kajian Shubuh Masjid Assa’adah Pondok Safari Pondok Aren, 15 Oktober 2017
بسم الله الرحمن الرحيم
Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khattab (radhiyallahu ‘anh)  “Saya mendengar Rasulullah (shallahu ‘alaihi wasallam) bersabda:
عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول  بني الاسلام على خمس : شهادة أن لا اله الا الله  وأن محمدا رسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان . رواه البخارى و مسلم
Agama Islam dibangun atas lima perkara: pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, naik haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.
Ketahuilah wahai saudaraku, semoga Allah  memberikan taufik kepadaku dan kepada kalian untuk berbuat taat kepada-Nya, bahwa hadits ini berupakan hadits yang agung. Imam Bukhari meriwayatkannya di dalam Iman dan Tafsir, dan Imam Muslim di dalam Iman dan Haji. Hadits ini berisikan rukun-rukun Islam yang merupakan pokok-pokok agama yang besar.
بني الاسلام  yakni didirikan atas. Kata buniya berasal dari kata bina yang artinya bangunan, yang menunjukan kepada sesuatu yang bisa dirasakan (kongkrit). Penggunaan kata inii untuk sesuatu yang bersifat makna (abstrak) adalah dari sisi majaz.  Hal ini merupakan suatu susunan kalimat yang sangat indah dalam ilmu balaghah, karena telah menjadikan agma Islam mempunyai pokok-pokok yang dapat dirasakan dan menjadikannya berdiri di atasnya.
على خمس  yakni lima kerangka  atau fondasi.
شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ  ini adalah rukun pertama dari rukun-rukun Islam yang lima. Karena iman merupakan pembenaran dalam hati yang tidak bisa diketahui dari luar, maka Allah lalu mewajibkan mengucapkan dua kalimat syahadat, sebagaimana disebutkan dalam firmanNya,
Katakanlah (hai orang-orang mukmin): "Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya". QS. Al-Baqarah (2) : 136.
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “aku diperintahkan supaya memerangi manusia hingga mereka mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad itu adalah utusan Allah. HR. Bukhari dan Muslim.
 واقام الصلاة  ini adalah rukun kedua dari rukun-rukun Islam. Shalat menurut bahsa artinya do’a memohon kebaikan, sedangkan menurut syariat artinya perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan ditutup dengan salam serta dengan syarat-syarat yang khusus. Ada lima shalat dalam sehari semalam yang diketahui dari ajaran agama sebagai suatu keharusan. Adapun kewajiban shalat lima waktu itu didasarkan atas firman Allah Subhaanahu wata’ala.
Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. QS. An-Nisa (4) : 103.
Konon shalat shubuh adalah shalat Nabi Adam ‘alaihissalaam; shalat zhuhur adalah shalat Nabi Daud ‘alaihissalaam; shalat ashar adalah shalat Nabi Sulaiman ‘alaihissalaam; shalat maghrib adalah shalat Nabi Ya’kub ‘alaihissalaam; dan shalat isya adalah shalat Nabi Yunus ‘alaihissalaam. Ini didasarkan pada riwayat khabar. Kemudian dikumpulkan Allah Subhaanahu wata’ala semua shalat tadi untuk Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dan umatnya sebagai penghormatan kepada Beliau.
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban di dalam shahihnya dari sahabat Abdullah bin Umar marfu, disebutkan bahwa, apabila seorang hamba berdiri untuk mengerjakan shalat, maka dosa-dosanya diletakan di atas kepala dan pundaknya.  Kemudian setiap kali dia rukuk atau sujud maka berguguranlah dosa-dosanya tersebut hingga akhirnya habis tidak tersisa sama sekali.
وايتاء الزكاة  ini adalah rukun ketiga dari rukun-rukun Islam. Zakat menurut bahasa artinya tumbuh, berkat, dan bertambahnya kebaikan. Sedangkan menurut syara’ adalah nama tertentu dari harta tertentu yang dinafkahkan untuk golongan-golongan tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu. Adapun sebab ia dinamakan zakat adalah karena dengan berkat mengeluarkan zakat itu harta seseorang menjadi berkembang, juga karena do’a orang yang menerima zakat itu dan juga karena zakat itu mensucikan orang yang mengeluarkannya dari segala dosa.
Kewajiban zakat itu didasarkan pada firman Allah subhaanahu wata’ala,
وءاتوا الزكاة
Tunaikanlah zakat (QS. Al-Baqarah (2) : 43, 83, 110; An-Nisa (4): 76; Al-Hajj (22): 78; An-Nur (24) : 56; Al-Mujadilah (58): 13; dan Al-Muzammil (73): 20. Dan Firman-Nya:
خذ من أموالهم صدقة
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. QS. At-Taubah (9): 103.
Dan juga didasarkan pada hadits yang sangat banyak jumlahnya. Orang yang tidak mau membayar zakat boleh diperangi dan diambil zakat darinya dengan paksa sebagaimna yang pernah dilakukan Sayyidina Abu Bakar Ash-shiddiq radiyallahu ‘anhu.
Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijiryah sesudah zakat fithrah. Zakat wajib atas delapan macam harta, yaitu: unta, sapi, kambing, emas, perak, hasil pertanian (makanan pokok), kurma, dan anggur. Adapun penjelasannya telah disebutkan secara rinci di dalam kitab-kitab fikih.
وحج البيت    Ini adalah  rukun keempat dari rukun-rukun Islam. Haji menurut bahasa artinya adalah maksud atau tujuan, sedangkan menurut syara’ artinya pergi menuji ke Ka’bah untuk melaksanakan ibadat. Hukum naik haji adalah fardhu atas orang yang mampu hal ini didasarkan pada firman Allah subhaanahu wata’ala.
ولله على الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitubagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. QS. Ali Imran (3): 97.
Dan juga didasarkan pada hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di antaranya: ‘naik hajilah kalian sebelum kalian tidak bisa naik haji’.
Kewajiban haji ini telah diketahui hukumnya dengan jelas dalam agama sehingga orang yang mengingkarinya dianggap telah kafir, kecuali jika ia baru masuk Islam atau tinggal di pelosok yang jauh dari ulama. Ibadah haji ini sudah disyariatkan sejak dahulu kala, pada umat-umat para rasul sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi Adam ‘alaihissalam naik haji, malaikat Jibril ‘alaihissalam berkata kepadanya: ‘Dahulu para malaikat melakukan thawaf mengelilingi Baitullah sebelum Tuan selama tujuh ribu tahun.
Pengarang kita Ta’jiz mengatakan bahwa, orang yang pertama-tama naik haji adalah Nabi Adam ‘alaihissalaam. Beliau naik haji selama empat puluh tahun dari India dengan berjalan kaki. Konon tidak ada seorang nabi pun, melainkan ia naik haji. Dan Abu Ishak berkata: ‘Allah tidak mengutus seorang nabi pun sesudah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, melainkan semuanya naik haji’. Para ulama berselisih pendapat mengenai waktu mula-mula diwajibkannya ibadah haji ini. Ada yang mengatakan tahun kelima Hijriyah, ada pula yang mengatakan pada tahun keenam, ketujuh, kedelapan, dan kesemilan Hijriyah. Pada tahun kesepuluh Hijriyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan haji wada’ dan dinamakan haji Islam.
Setelah hijrah, Rasulullah tidak pernah melaksanakan ibadah haji selain dari haji wada’ tersebut. Adapun sebelum hijrah dan sesudah Beliau diangkat menjadi Nabi, Beliau pernah melakukan beberapa kali ibadah haji yang jumlah tepatnya tidak diketahui dengan pasti. Dan sesudah hijra, Beliau melaksanakan umrah sebanyak empat kali.
Menurut syara’, ibadah haji itu hanya wajib dikerjakan satu kali saja seumur hidup. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melaksanakan ibadah haji sesudah ia diwajibkan kecuali hanya satu kali saja, yaitu pada haji wada’  seperti yang kami sebutkan di atas. Dan juga didasarkan pada Hadits Muslim yang artinya: ‘para sahabat bertanya, ‘haji kita ini khusus untuk tahun ini saja atau untuk selama-lamanya?’. Beliau menjawab,  ‘untuk selama-lamanya’.
Adapun yang dikemukakan di dalam hadits Baihaqi yang menyatakan bahwa diperintahkan naik haji setiap lima tahun sekali, boleh jadi maksudnya adalah sunnah sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yang artinya, ‘Barang siapa naik haji satu kali shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ia telah melaksanakan kewajibannya, barang siapa naik haji dua kali maka ia telah mengutangi Tuhannya. Dan barang siapa yang haji tiga kali, maka Allah mengharamkan rambut dan kulitnya dari api neraka.’
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata: ‘Ya Rasulallah , apakah wanita juga wajib berjihad?’, Beliau menjawab, ‘Ya, jihad tanpa berperang di dalamnya, yaitu shallallahu ‘alaihi wasallam naik haji dan umrah. Tidak wajib sepanjang umur kecuali hanya satu kali’.



وصوم رمضان . رواه البخارى و مسلم



WASSALAAMU’ALAIKUM WRWB
Kritik dan saran; WA  081511894045
 081511894045.blogspot.com/  
KAJIAN ISLAM INAN TIHUL 081511894045.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEUTAMAAN NIAT

AWALI SEMUA DENGAN BASMALAH